Polemik Putusan Hakim Sarpin Masih Berlanjut
Minggu, 8 Maret 2015 - 17:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Hampir satu bulan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun polemik mengenai putusan tersebut masih berlanjut.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai putusan Hakim Sarpin tersebut berdampak sangat luas. Sebab, ia memperluas kewenangannya memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Baca Juga :
Pemerintah Terus Bujuk Sarpin Agar Cabut Laporan
Imam menyebut yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah penemuan hukum, karena pada Pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka. Menurut Imam, yang dilakukan hakim Sarpin adalah penafsiran, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan terhadap hukum formil.
"Penemuan hakim bisa dilakukan karena hakim pada dasarnya sumber hukum, tapi ini penafsiran, tetap saja tidak bisa di dalam hukum formil," kata Imam.
Selain itu, pertimbangan Hakim Sarpin yang menyebut bahwa Budi Gunawan tidak termasuk penegak hukum, dan bukan kewenangan KPK, juga tidak disetujui oleh Imam. Menurutnya, meski Budi Gunawan dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tidak ada kewenangan penegak hukum, namun dia tetap seorang anggota Polri.
Imam menyebut bahwa dalam keadaan apapun, Budi Gunawan merupakan seorang Polisi dan menurut Undang-undang (UU) Kepolisian, setiap anggota polri adalah penegak hukum.
"Oleh karena itu, saya tidak sependapat dengan hakim ini," kata Imam.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Imam menyebut yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah penemuan hukum, karena pada Pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka. Menurut Imam, yang dilakukan hakim Sarpin adalah penafsiran, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan terhadap hukum formil.