Polemik Putusan Hakim Sarpin Masih Berlanjut
Minggu, 8 Maret 2015 - 17:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Hampir satu bulan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun polemik mengenai putusan tersebut masih berlanjut.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai putusanĀ Hakim Sarpin tersebut berdampak sangat luas. Sebab, ia memperluas kewenangannya memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai putusanĀ Hakim Sarpin tersebut berdampak sangat luas. Sebab, ia memperluas kewenangannya memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Akibatnya berat kalau penentuan seseorang menjadi tersangka bisa dipraperadilankan, maka banyak orang yang menjalani itu.
Begal-begal
yang ditangkap, itu bisa saja katakan, 'saya akan praperadilan'," ujar Imam di Jakarta, Minggu 8 Maret 2015.
Dia menuturkan, penentuan seseorang menjadi tersangka itu tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Imam tidak sependapat dengan Hakim Sarpin yang menyebutkan bahwa tindakan penyidikan KPK termasuk penetapan tersangka, termasuk ke dalam upaya paksa. Sehingga masuk ke dalam objek praperadilan.
Imam menyebut yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah penemuan hukum, karena pada Pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka. Menurut Imam, yang dilakukan hakim Sarpin adalah penafsiran, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan terhadap hukum formil.
"Penemuan hakim bisa dilakukan karena hakim pada dasarnya sumber hukum, tapi ini penafsiran, tetap saja tidak bisa di dalam hukum formil," kataĀ Imam.
Selain itu, pertimbangan Hakim Sarpin yang menyebut bahwa Budi Gunawan tidak termasuk penegak hukum, dan bukan kewenangan KPK, juga tidak disetujui oleh Imam. Menurutnya, meski Budi Gunawan dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tidak ada kewenangan penegak hukum, namun dia tetap seorang anggota Polri.
Imam menyebut bahwa dalam keadaan apapun, Budi Gunawan merupakan seorang Polisi dan menurut Undang-undang (UU) Kepolisian, setiap anggota polri adalah penegak hukum.
"Oleh karena itu, saya tidak sependapat dengan hakim ini," kata Imam.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Akibatnya berat kalau penentuan seseorang menjadi tersangka bisa dipraperadilankan, maka banyak orang yang menjalani itu.