Penyelundupan 40 Kg Sirip Ikan Hiu Digagalkan
- VIVAnews/AAN
VIVA.co.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 519 sirip ikan hiu yang dibawa sebuah truk PT Indah Logistik bernomor polisi BM-8821-QU warna jingga di pintu masuk Pos Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 6 Maret 2015,
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Feria Kurniawan, Minggu, 8 Maret 2015, menyatakan bahwa truk tersebut dikemudikan oleh Rudi Anwar (36), warga jalan Ir Juanda kecamatan Padang Utara, Kodya Padang, Sumatera Barat.
Truk mengangkut dua kardus besar berisi sirip ikan hiu seberat 40 kilogram. Ratusan sirip ikan hiu tersebut berasal dari Provinsi Bengkulu yang dibawa menggunakan moda transportasi paket darat.
“Kami berhasil mengamankan ratusan sirip ikan hiu tersebut dalam razia rutin yang selalu kami lakukan setiap hari di pintu masuk pelabuhan sebelum dibawa ke Merak melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata Feria.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sopir mobil boks tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat sah mengangkut sirip ikan hiu. "Selanjutnya barang bukti tersebut kami limpahkan ke balai karantina ikan wilayah kerja Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, sirip ikan hiu yang diamankan ini termasuk jenis spesies ikan yang dilindungi secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 UU Nomir 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp250.000.000.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan wilayah kerja Bakauheni, Catur Sugeng Udiayanto mengatakan bahwa ratusan sirip hiu asal Bengkulu ini hendak dikirim ke Tangerang dengan nama penerima Sarino Sarim.
"Ikan hiu termasuk ikan yang dilindungi dan tidak boleh di tangkap terlebih berusaha membunuh serta mengambil siripnya. Tak hanya telah melakukan penangkapan jenis ikan dilindungi, pelaku penyelundupan juga berusaha memalsukan dokumen pengiriman untuk mengelabui petugas,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, ada beberapa jenis ikan hiu yang dilindungi serta harus dijaga kelestarianya yang hidup di perairan Indonesia di antaranya hiu jenis martil dan hiu jenis monyet. Guna penyelidikan lebih lanjut ratusan sirip ikan hiu tersebut kini diamankan di kantor Badan Karantina Ikan Bakauheni. Selanjutnya ratusan sirip hiu ini akan dimusnahkan. (Pujiansyah/tvOne/Lampung/ms)