LBH Jakarta: Polisi Sering Rekayasa Kasus

Operasi Lilin 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mencatat ada banyak cara atau modus yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengkriminalisasi dan rekayasa kasus. Polisi biasanya sering melakukan penyiksaan agar si tertuduh mengaku melakukan suatu kejahatan.

Dipaksa Onani dengan Sambal, Dony Ajukan Praperadilan

Polisi juga sering menciptakan skenarionya sendiri yang bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya. LBH menilai polisi sering tergesa-gesa sehingga asal-asalan dalam melakukan penyelidikan.

"Ada tekanan publik agar polisi segera mengungkap, sehingga polisi asal saja melakukan penyelidikan. Padahal di pengadilan kemudian bebas," kata Johanes Gea, pengacara publik dari LBH Jakarta, di Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2015.

Rekayasa kasus juga tak jarang didukung oleh pengadilan. Johanes mengatakan ada banyak contoh di mana putusan hakim sering berbeda dengan fakta-fakta di persidangan.

"Sering terjadi, hakim tidak melihat fakta persidangan, hakim malah berpegang kepada BAP yang dirancang oleh polisi," ujar Johanes.

Kepala Bidang Penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan kriminalisasi dan rekayasa kasus sering terjadi karena lemahnya kontrol dalam penyidikan. Para korban rekayasa mengaku sering tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, padahal dalam surat berkas acara tertera tanda tangan oleh kuasa hukum.

Buruh Ini Disetrum Polisi, Diminta Mengaku Curi Ponsel

"Pengawasannya lemah, hanya ada pengawas internal. Seharusnya ada pengawas eksternal. Kejaksaan nggak bisa melakukan kontrol. Jaksa hanya tanya berkas sudah lengkap atau belum," kata Isnur.

![vivamore="
Terungkap, Keinginan Jung Woo Sung Memiliki Anak dari Pernyataan Lawasnya
Baca Juga
:"]

 

[/vivamore]
Ilustrasi kekerasan atau penindasan

Dituduh Tawuran, Bocah 14 Tahun Disiksa Polisi

Usai disetrum listrik, dipukuli dan ditampar, korban dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2015