LBH Jakarta: Polisi Sering Rekayasa Kasus
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mencatat ada banyak cara atau modus yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengkriminalisasi dan rekayasa kasus. Polisi biasanya sering melakukan penyiksaan agar si tertuduh mengaku melakukan suatu kejahatan.
Polisi juga sering menciptakan skenarionya sendiri yang bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya. LBH menilai polisi sering tergesa-gesa sehingga asal-asalan dalam melakukan penyelidikan.
"Ada tekanan publik agar polisi segera mengungkap, sehingga polisi asal saja melakukan penyelidikan. Padahal di pengadilan kemudian bebas," kata Johanes Gea, pengacara publik dari LBH Jakarta, di Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2015.
Rekayasa kasus juga tak jarang didukung oleh pengadilan. Johanes mengatakan ada banyak contoh di mana putusan hakim sering berbeda dengan fakta-fakta di persidangan.
"Sering terjadi, hakim tidak melihat fakta persidangan, hakim malah berpegang kepada BAP yang dirancang oleh polisi," ujar Johanes.
Kepala Bidang Penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan kriminalisasi dan rekayasa kasus sering terjadi karena lemahnya kontrol dalam penyidikan. Para korban rekayasa mengaku sering tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, padahal dalam surat berkas acara tertera tanda tangan oleh kuasa hukum.
"Pengawasannya lemah, hanya ada pengawas internal. Seharusnya ada pengawas eksternal. Kejaksaan nggak bisa melakukan kontrol. Jaksa hanya tanya berkas sudah lengkap atau belum," kata Isnur.
![vivamore=" Baca Juga :"]