Polisi Kesulitan Menyidik Warga Kamboja Tersangka Pelecehan
Kamis, 26 Februari 2015 - 10:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, kesulitan menyidik seorang warga negara Kamboja tersangka pelecehan seksual. Sebab, tersangka tak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga mengalami kendala dalam proses pemeriksaan.
Tersangka yang diketahui bernama M (35 tahun), anak buah kapal pada Kapal Makera 05 yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon. Dia ditangkap dan ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Ambon.
Baca Juga :
Turis Jepang Diperkosa di India
Salamor menceritakan, saat melancarkan aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk berat. Pelaku datang ke lokalisasi Tanjung memang untuk mengonsumsi minuman keras di kawasan itu.
Korban kemudian pulang ke rumahnya yang terletak di kawasan itu dan melaporkan kepada ibunya. Sang ibu pun meminta warga sekitar untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Kepolisian Sektor Sirimau.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Pasal 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Salamor menceritakan, saat melancarkan aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk berat. Pelaku datang ke lokalisasi Tanjung memang untuk mengonsumsi minuman keras di kawasan itu.