Sopir Bus Sang Engon Diborgol di Rumah Sakit
- VIVA/ Dwi Royanto
VIVA co.id - Polisi telah menetapkan M Husen, sopir bus Sang Engon sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia, di Jalan Tol Jangli, Semarang, pada Jumat, 20 Februari 2015.
Sang sopir yang diketahui warga Gudang Stasiun, RT 4 /RW 8, Babat, Lamongan, Jawa Timur itu, kini masih dirawat di ruang Mawar RS Bhayangkara, Semarang, dalam kondisi tangan terbogol di ranjang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, kondisi sang sopir saat ini hanya mengalami luka ringan dan tetap sadar. Bahkan, sesekali dirinya terlihat sibuk menelepon kerabat untuk memberi kabar.
"Kami borgol karena kami tidak berani mengambil risiko kabur," terang Djihartono, di Semarang, Sabtu, 21 Februari 2015. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap M Husen karena dirinya dinyatakan lalai saat mengemudi. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapasitas berlebihan
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan fakta dari kecelakaan bus yang membawa 76 penumpang tersebut. Ternyata kapasitas asli bus Sang Engon hanya 50 orang, ini artinya pengemudi memaksa membawa kelebihan beban sebanyak 26 penumpang.
"Terkait hal itu, kami akan ambil keterangan dari pengelola, sopir dan saksi, mengapa sampai over load begitu," kata Djihartono.
Dari pengakuan sopir, ia melajukan bus di tikungan tol Jangli dengan kecepatan tinggi. Sehingga, pada posisi belokan, bus rombongan pengajian dari Pekalongan itu langsung menabrak beton jalan, dan terlempar ke arah tebing curam.
"Sudah masuk gigi lima mau kembali ke gigi empat tidak bisa. Karena kecepatannya di atas 100 km/jam, jadi dia tidak mengaku kalau itu karena rem blong," tambah polisi itu.
Baca juga: