Ini Kasus yang Menjerat Abraham Samad

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan dokumen, Selasa, 17 Februari 2015.

Penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulselbar pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi terkait kasus Samad.

"AS diduga keras melakukan pemalsuan dokumen digunakan untuk paspor, yang bersangkutan statusnya dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, AKBP Endi Suhendi.

Samad diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28 tahun). Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007 lalu.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Kasus ini berawal pada Febrari 2007. Ketika itu Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP atas nama Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II Rt 003 Rw 005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Ijazah pendidikan Feriyani Lim dan kartu keluarga tertera nama kepala keluarga Abraham Samad yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II nomor 48 RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota, Makassar.

Pada kartu keluarga yang beralamat di Kota Makassar itu tertera atas nama Feriyani Lim lahir di Pontianak 5 Februari 1986 dengan nama orangtua, Ngadiyanto dan Hariyanti. Begitu juga ijazah SLTP atas nama Feriyani tertera nama ibu Hariyanti.

Namun, ada dokumen lain. Terdapat kartu keluarga atas nama Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1 KE, Senayan. Di kartu keluarga itu, Feriyani Lim berstatus Kepala Keluarga dengan nama ayah, Ng Chiu Bwe, dan ibu, Lim Miaw Tian.

Wanita asal Pontianak itu kemudian dilaporkan oleh sebuah lembaga masyarakat Makassar ke Polda Sulawesi Selatan terkait pemalsuan dokumen. Wanita itu jadi tersangka. Tak terima menjadi sasaran LSM, Feriyani kemudian melaporkan Abraham Samad juga ke polisi.

Abraham dijerat pasal pemalsuan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Polisi sudah memeriksa 23 saksi terkait pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Rencananya, Polda Sulselbar akan  memanggil Samad dengan status sebagai tersangka pada 20 Februari 2015. Barang bukti berupa KK, KTP, dan Paspor sudah diamankan.

Sebelumnya, foto mesra Feriyani yang diduga dengan Abraham Samad beredar. Foto itu terlihat mesra, keduanya sedang berpelukan di atas ranjang kamar hotel. Feriyani disebut-sebut sebagai teman dekat Abraham Samad.

Adalah Zainal Tahir, politikus Partai Nasdem yang mengaku mengambil foto Samad dengan Feriyani itu. Pria yang mengaku sebagai teman baik Samad itu menjelaskan motif mengungkapkan kebenaran foto tersebut.

Meski telah dibantah oleh Abraham Samad, namun Zainal menegaskan foto itu adalah asli. Dia sendiri yang mengambil gambar itu. [Baca selengkapnya ]

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Baca juga:

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016