Polri Segera Jemput Paksa Labora Sitorus
- ANTARA
"Jaksa eksekutor meminta bantuan Kapolda Papua. Kapolda harus membantu secara maksimal, dan harus berhasil pelaksanaan eksekusi penjemputan," ujar Ronny di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Labora Sitorus masih berada di rumahnya di Lahan Tambak, Kota Sorong. Ia menolak dieksekusi karena memiliki surat pembebasan dari Lembaga Pemasarakatan Sorong. Tak cuma itu, saat coba dijemput, sejumlah warga mencoba menghalang-halangi.
Terkait itu, Ronny meminta masyarakat agar tidak melindungi proses penjemputan yang dilakukan pihak kepolisian. "Kami mengajak masyarakat yang selama ini melindungi Sitorus untuk memahami proses hukum. Karena Labora sudah ditetapkan pidana dan berkekuatan hukum tetap," kata Ronny.
Ronny juga meminta kepada jaksa agar melakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat, agar proses penjemputan berjalan lancar tanpa ada bentrokan fisik.
Terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dan Kepolisian. Sebelumnya, dia dinyatakan melarikan diri dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
Namun, Labora bantah melarikan diri. Dia juga mengaku tidak melanggar hukum. Pasalnya, dia telah mengantongi surat pembebasan hukum dari lapas Sorong. Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. [Baca ]
(ren)
Baca juga: