Ini Kewajiban Standar Biro Perjalanan Umrah ke Jemaah

Ilustrasi jemaah haji.
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id - Ada beberepa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang lalai dalam pelayanan. Bahkan ada pula yang menelantarkan jemaahnya. Untuk itu, sudah saatnya jemaah umrah perlu mengetahui hak-hak yang seharusnya didapatkan dari PPIU.

"Berdasarkan standar pelayanan minumum PPUI bahwa setiap jemaah itu memiliki hak-hak dan PPUI harus memberikan hak-hak mereka, seperti bimbingan ibadah umrah, tentang transportasi, akomodasi, kesehatan jamaah umrah, administrasi dokumen, perlindungan terhadap jamaah umrah, dan petugas pendamping," ujar Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Umrah Kementerian Agama M.Arifin Hatim, Kamis, 12 Februari 2015.

Selain itu, PPUI juga berkewajiban memberikan hak para jemaah umrah terkait tiket pemberangkatan dan pemulangan ke Tanah Air.

"Jadi nanti kan setiap PPUI itu akan mendaftarkan visa para jemaah umrah ke Kedutaan Arab Saudi. Nah, harusnya mereka sudah mendapatkan tiketĀ  pemberangkatan atau pergi dan pulangnya ke Tanah Air," jelasnya.

"Kalau sekarang kan banyak nih ada penundaan kepulangan jemaah ke Tanah Air karena terhambat tidak memiliki tiket kembali ke Indonesia," tambahnya.

Hati-hati, Penipuan Haji dan Umrah dengan Sistem MLM

Laporan: Siti Indah Lucanti

Baca juga:





Penipuan Umrah Marak, Korban Banyak dari Desa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Standar Batas Minimal Biaya Umrah Bakal Diatur Pemerintah

Menag temukan ada beberapa travel umrah tawarkan biaya sangat murah.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2015