Bambang Widjojanto 'Panaskan' Praperadilan Budi Gunawan
Senin, 9 Februari 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Saat sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Februari 2015, masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak, baik dari Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta untuk melihat bukti surat kuasa masing-masing.
Namun, beberapa saat kemudian pihak kuasa Hukum BG sempat mempermasalahkan surat kuasa komisi antirasuah yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Baca Juga :
BW Yakin Lima Pimpinan Baru KPK Jauh Lebih Baik
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelsan KPK di mana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," kata Hakim Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," tutur Katarina menjawab Hakim Sarpin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelsan KPK di mana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.