VIDEO: Polisi Pemilik Rekening Gendut Bantah Langgar Hukum
- ANTARA
VIVA.co.id - Anggota Polres Raja Ampat pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Labora Sitorus membantah melarikan diri setelah masuk daftar pencarian orang Kejaksaan.
Sejak menjadi terpidana, Labora mengaku hanya berada di rumah dan mengelola bisnis pengolahan kayu miliknya. Bahkan, kata Labora, aparat Kejaksaan Negeri Sorong juga pernah bertandang ke kediamannya.
Terpidana 15 tahun penjara karena kasus penimbunan BBM dan kayu ilegal itu masih berada di Sorong, meski statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia menolak dieksekusi karena mengklaim sudah memiliki surat pembebasan dari Lembaga Pemasarakatan Sorong. Labora juga belum bisa dieksekusi karena sejumlah masyarakat menjaganya.
"Kalau memang hukum rimba mau diberlakukan ke saya, apakah Republik ini negara hukum rimba, bukan negara hukum?" kata Labora.
Lihat pernyataan lengkap Labora
Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. [Baca ]
Baca juga: