Buru Labora, Kemenkumham Papua Bentuk Timsus
- ANTARA
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, akan membentuk tim khusus untuk memburu Labora Sitorus. Anggota Polres Raja Ampat terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak yang melarikan diri dari tahanan tersebut, akan diupayakan kembali menjalani masa penahanannya.
"Tim khusus yang dibentuk, gabungan dari Lapas, Kejari, dan Polres Sorong, bertugas menangkap serta menahan Labora Sitorus," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Agus Soekono, Rabu 4 Februari 2015.
Timsus nantinya akan mengupayakan penangkapan dan penahanan, termasuk upaya paksa kepada Labora, bila memang upaya persuasif berupa kesukarelaan untuk menyerahkan diri tak diindahkan.
"Kami meminta LS serahkan diri secara suka rela. Namun, tetap berbatas waktu, jika tidak diindahkan akan dieksekusi secara paksa," katanya.
Labora Sitorus merupakan polisi asal Papua pemilik rekening hingga Rp1,5 triliun. Ia merupakan terpidana tiga kasus sekaligus yakni penimbunan BBM, pembalakan hutan, dan pencucian uang. Kini, Labora telah melarikan diri dari LP Sorong Papua. Tercatat terakhir keberadannya pada 17 Maret 2014.