Kronologi Kasus Labora, Polisi Pemilik Rekening Rp1,5 T
- ANTARA
VIVA.co.id - Polisi pemilik rekening Rp1,5 triliun, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus kabur dari tahanan. Seharusnya, Labora dikuhum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Anehnya, kaburnya Labora baru diketahui, setelah hampir setahun.
Labora merupakan terpidana tiga kasus sekaligus: penimbunan bahan bakar bersubsidi, pembalakan hutan, dan pencucian uang.
Berikut, kronologi kasus yang membelit Labora:
14 Mei 2013
Kapolda Papua, saat itu, Irjen Tito Karnavian mengumumkan bahwa ada satu polisi di Polres Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki rekening gendut. Nilainya Rp1,5 triliun. Ini berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu akumulasi nilai transaksi selama lima tahun sejak 2007-2012, di mana dalam kurun waktu itu, jika dijumlahkan total uang masuk dan keluar di rekeningnya Rp1,5 triliun," kata Tito, saat itu.
Polda Papua langsung memeriksa Aiptu Labora Sitorus, orang yang diduga pemilik rekening gendut itu. Dia disangka memiliki bisnis BBM (bahan bakar minyak) ilegal, penebangan hutan ilegal, dan pencucian uang.
Kasus ini juga mencuat, setelah sebelumnya 15 kontainer kayu tertahan di Tanjung Perak, Surabaya. Kayu-kayu ini, ternyata milik perusahaan Labora yang diduga hasil penjarahan hutan.
18 Mei 2013
Petugas dari Markas Besar Kepolisian menangkap Labora, sesaat, setelah Labora mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta.
Labora sengaja datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan atas penetapan tersangka. Dalam pertemuan dengan Kompolnas, Labora membantah memiliki uang Rp1,5 triliun.
Usai mengadu dan hendak pulang sekitar pukul 20.00 WIB, Labora justru ditangkap di parkiran kantor Kompolnas, dan dibawa ke Mabes Polri.
17 Febuari 2014
Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rein Sinaga SH dan Syahrul Anwar SH, yang menuntut LS dengan 15 tahun.
Labora dijerat kasus dugaan memiliki bahan bakar minyak ilegal, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun, serta pembalakan liar.
17 Maret 2014
Labora keluar dari LP Sorong dengan alasan sakit. Saat itu, Kepala LP Sorong, Maliki Hasan, mengatakan bahwa keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun dia tidak pernah kembali ke Lapas.
Akhir Januari 2015
Jaksa Penuntut Umum yang akan mengekseskui Labora ditolak masuk Lapas Sorong. Belakangan, diketahuai Labora sudah tidak berada di tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Lose da Silva langsung berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora dan menangkapnya. "Labora sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Herman.
2 Februari 2015
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. Sayangnya, dia tidak bisa dieksekusi, lantaran ia memiliki surat bebas dari Kalapas Sorong.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly berang. Dia minta Polda Papua Barat, mengembalikan Labora ke bui. "Ini tak bisa ditolerir. Berarti, ada satu jaringan yang melindungi," kata Yasona. (asp)
Baca juga: