Belum Bisa Dieksekusi, Labora Sitorus Dijaga Warga
Senin, 2 Februari 2015 - 15:23 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id - Anggota Polres Raja Ampat, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun dan terpidana 15 tahun penjara karena kasus penimbunan BBM dan kayu ilegal dikabarkan masih berada di Sorong, meski statusnya masuk dalam pencarian orang (DPO). Ia belum bisa dieksekusi karena sejumlah masyarakat menjaganya.
Dari data yang berhasil dihimpun, Labora Sitorus masih berada di rumahnya di Lahan Tambak, Kota Sorong. Ia menolak di eksekusi karena mengklaim sudah memiliki surat pembebasan dari Lembaga Pemasarakatan Sorong.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Labora Sitorus masih berada di Sorong.
"LS masih di Sorong, sudah ditemui dua mantan kapolres yang meminta dia menyerah, tapi LS menolak dengan alasan sudah dibebaskan Lapas," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolda, pihaknya tidak ingin bertindak represif, karena LS dijaga masyarakat. Selain itu, polisi hanya bertugas membantu kejaksaan. Namun kewenangan penuh untuk mengeksekusi adalah Jaksa.
Baca Juga :
Besok Kejaksaan Eksekusi Labora Sitorus
"Ada beberapa saudaranya yang jaga, kami tidak mau bentrok. Eksekusi terhadap LS adalah tanggung jawab Jaksa, selain itu LS memiliki surat bebas, sehingga menimbulkan kesalahan administrasi," ujarnya.
Baca Juga :
Tim Khusus Gagal Jemput Labora Sitorus
Menurut Kapolda, pihaknya merasa bingung dengan munculnya surat bebas dari Lapas Sorong terhadap LS, padahal bebas tidaknya seseorang merupakan kewenangan hakim.
"Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, soalnya dia punya surat bebas dari Lapas," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva mengatakan, sudah mengetahui keberadaan LS.Tim akan menunggu waktu yang tepat untuk membawa yang bersangkutan kembali ke lapas.
"Kami tinggal tunggu waktu yang baik untuk mengambilnya dan segera kembali menjebloskannya ke Lapas," katanya.
Labora Sitorus dihukum MA 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Papua yakni 8 tahun penjara. Labora Sitorus terbukti menimbun BBM dan kayu ilegal. Ia juga terbukti memiliki transaksi gendut hingga Rp1,5 triliun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva mengatakan, sudah mengetahui keberadaan LS.Tim akan menunggu waktu yang tepat untuk membawa yang bersangkutan kembali ke lapas.