Kantor Direktur Rumah Sakit Adam Malik Digeledah Kejaksaan
Selasa, 20 Januari 2015 - 16:52 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kantor Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Selasa, 20 Januari 2015. Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas dugaan korupsi yang melibatkan empat pejabat Rumah Sakit sebagai tersangka.
Sejumlah tim penyidik terlihat berkeliling ke sejumlah ruangan, seperti Ruang Instalasi Patologi Anatomi, Ruang Urologi, Ruang ICU dan beberapa ruang lain. Tim penyidik juga terlihat mendokumentasikan sejumlah alat-alat kesehatan.
“Pengeledahan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap empat tersangka,” kata Ketua Tim Penyidikan, Dharma Bella, kepada wartawan di sela-sela pengeledahan.
Dia menjelaskan, Kejaksaan menduga ada kerugian negara mencapai Rp16,3 milyar dalam pengadaan alat-alat kesehatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 sebesar Rp45 milyar.
Dalam kasus itu, tim penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial AHL, pejabat pembuat komitmen berinisial HB, dan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2010 serta KRRS yang merupakan Direktur PT NBP berinisial ML.
Penetapan para tersangka itu karena mereka merekayasa harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu. (ren)
Baca berita lain:
Dia menjelaskan, Kejaksaan menduga ada kerugian negara mencapai Rp16,3 milyar dalam pengadaan alat-alat kesehatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 sebesar Rp45 milyar.
Dalam kasus itu, tim penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial AHL, pejabat pembuat komitmen berinisial HB, dan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2010 serta KRRS yang merupakan Direktur PT NBP berinisial ML.
Penetapan para tersangka itu karena mereka merekayasa harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan
Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.
VIVA.co.id
16 November 2024
Baca Juga :