Akil Mochtar Jadi Saksi Dua Persidangan
Kamis, 15 Januari 2015 - 11:36 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.
Akil terlihat sudah datang di Gedung Pengadilan pada sekitar pukul 09.15. Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua persidangan. "Saya saksi Muhtar Ependy sama Wali Kota Palembang (Romi Herton), dua kali," kata Akil.
Jaksa Penuntut Umum sedianya menghadirkan Akil dalam persidangan minggu lalu. Namun, Akil urung hadir lantaran kondisi kesehatannya yang sedang sakit.
Baca Juga :
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad
Akil terlihat sudah datang di Gedung Pengadilan pada sekitar pukul 09.15. Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua persidangan. "Saya saksi Muhtar Ependy sama Wali Kota Palembang (Romi Herton), dua kali," kata Akil.
Baca Juga :
Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
Jaksa Penuntut Umum sedianya menghadirkan Akil dalam persidangan minggu lalu. Namun, Akil urung hadir lantaran kondisi kesehatannya yang sedang sakit.
Dia mengaku saat ini kondisi kesehatannya sudah lebih baik, dan siap menjalani persidangan. "
Alhamdulilah
baik," ujar dia.
Diketahui, pasangan Romi Herton-Masyito didakwa telah memberikan suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp14 miliar dan US$316 ribu melalui Muhtar Ependy. Uang tersebut diberikan terkait gugatan sengketa pilkada Palembang yang diajukan oleh Romi Herton.
Romi Herton dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil Mochtar adalah terdakwa menghalang-halangi proses pemeriksaan serta memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Dia dijerat pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia mengaku saat ini kondisi kesehatannya sudah lebih baik, dan siap menjalani persidangan. "