LPSK Lindungi PRT yang Dianiaya Majikan
Jumat, 12 Desember 2014 - 15:53 WIB
Sumber :
VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang menjadi korban penganiayaan Syamsul dan keluarganya di Medan, Sumatera Utara.
"Kita akan memberikan perlindungan baik secara fisik hingga bantuan medis untuk menghilangkan trauma," kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2014.
Selain itu menurut Lili, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi korban terkait hak-hak yang selama ini tidak diberikan oleh tersangka.
Baca Juga :
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Pihak LPSK juga akan memberikan perlindungan terhadap dua PRT lainnya yang juga mengalami kasus kekerasan dari majikannya.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dinas tenaga kerja untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat wanita ditemukan pada 31 Oktober di pinggir jalan di Barusjahe, Karo. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka pelaku yakni Syamsul dkk mengakui mereka membuang jenazah PRT yang bekerja di rumah mereka setelah tewas dianiaya di rumahnya.
Sebelumnya, korban Hermin Ruswidiawati sempat teridentifikasi dengan nama Cici. Korban ternyata menggunakam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Cici, saat bekerja di kediaman pelaku.
Kasus penganiayaan yang menewaskan korban, terungkap saat petugas menggrebek kediaman tersangka Syamsul di Jalan Angsa nomor 17 Medan, pada Kamis 27 November 2014 lalu.Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dinas tenaga kerja untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujarnya.