Tenggelamkan Kapal Asing, 3 Kapal Perang RI Tiba di Perairan Anambas

KRI Barakuda.
Sumber :
  • Erick Tanjung/VIVAnews
VIVAnews
Dukung Target NZE Pemerintah, Beton Merah Putih Terapkan Carbon Injection
- Tiga kapal patroli TNI AL KRI Barakuda 633, KRI Todak 631, dan KRI Sultan Hasanudin, Jumat 5 Desember 2014, sudah berada di Perairan Anambas, Riau, untuk melakukan misi penenggelaman dan penembakan tiga kapal berbendara asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep

Kapal patroli TNI AL ini langsung menurunkan jangkar di Pulau Tarempa. Seluruh anggota TNI AL langsung melakukan persiapan untuk melakukan penembakan dan penenggelaman tiga kapal asal Vietnam.
Tumbangkan Persiraja 2-0, PSIM Jogja Pertahankan Puncak Klasemen Grup X


Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir sebelumnya mengatakan, eksekusi kapal asal Vietnam itu atas dasar perintah Presiden Joko Widodo.

"TNI AL akan merealisasikan perintah Presiden (menenggelamkan kapal asing pencuri ikan) dengan operasi laut dan tindakan tegas terhadap kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan dan penenggelaman," kata Manahan.

Pada akhir Januari 2003, TNI AL juga sudah menenggelamkan empat kapal ikan asal Filipina yang beroperasi ilegal di perairan Sulawesi. Kapal itu ditembak dan ditenggelamkan oleh KRI Untung Suropati 872.

TNI AL juga menenggelamkan kapal ikan KM Mina Bhakti berbendera Thailand yang beroperasi secara ilegal di perairan Anambas, Riau, pada pertengahan April 2003. Yang menjadi eksekutor adalah KRI Todak 803. Sebelumnya, ABK kapal itu dievakuasi ke KRI Todak 631.

Kemudian, KRI Cut Nyak Dhien 375 dan KRI Anakonda 868 juga menembak dua kapal ikan asing asal Thailand yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Gelasa, Bangka Belitung, 24 Oktober 2003. (art)
Polda Metro Jaya bantu pembongkaran pagar  laut di Tangerang, Banten

Polri Bakal Periksa Lurah Hingga BPN Terkait Pagar Laut di Tangerang

Polri turut menyelidiki adanya pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP pun sudah terbit pada 10 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025