Menkes: Gambar Peringatan di Bungkus Rokok Efektif Buat Perokok

Produsen Rokok Ganti Kemasan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, mengatakan 70 persen bungkus rokok yang dijual di Indonesia kini telah dilengkapi gambar peringatan untuk membuat publik sadar mengenai bahaya merokok. Dia menyebut, secara perlahan, bungkus rokok yang belum dilengkapi gambar peringatan itu, akan ditarik dari pasar. 
SnackVideo Jadi Jembatan bagi Desa untuk 'Go Digital'

Demikian ungkap Nila, usai membuka peringatan emas Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-50 di Lapangan Silang Monas pada Minggu, 16 November 2014. Sejauh ini, kata Nila, bungkus rokok yang dijual ke publik, telah diberi gambar peringatan tersebut. 
Terpopuler: Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Kasus Tom Lembong Titipan?

"Namun, jika masyarakat menemukan masih ada bungkus rokok yang belum diberi label itu, mohon tolong diinformasikan kepada kami," ujar dia. 
Bos NVidia Jensen Huang Dapat Ilmu Mahal dari Tukang Kebun

Ketika ditanya efektivitas adanya gambar tersebut sehingga membuat perokok berpikir ulang untuk merokok, dokter spesialis mata itu mengiyakannya. 

"Saya pribadi merasa ngeri dan takut jika melihat gambar-gamar yang ada di bungkus rokok itu. Terlebih, sebelumnya saya kan mahasiswa kedokteran dan pernah bekerja di RSCM. Jadi saya pernah melihat sendiri bagaimana bentuk paru-paru yang berwarna hitam akibat terpapar asap rokok," ujarnya. 

Aturan untuk mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok telah diterapkan pemerintah sejak tanggal 24 Juni lalu. Aturan tersebut, sebenarnya sudah dimuat dalam Undang Undang No. 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Namun, baru berlaku efektif pada Juni lalu. 

Menurut mantan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pencatuman gambar tersebut diberlakukan untuk melindungi generasi muda agar terhindar dari rokok. 

Ada lima gambar yang dipakai dalam tiap bungkus rokok, di antaranya kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak-anak serta gambar tengkorak. Bagi perusahaan rokok yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya