Selundupkan Sabu di Kemaluan, Gadis Thailand Dituntut 16 Tahun Bui
Kamis, 6 November 2014 - 20:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Satria Lubis
VIVAnews
- Seorang gadis asal Thailand dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 6 November 2014. Terdakwa sebelumnya di tangkap karena menyeludupkan hampir satu kilogram sabu-sabu di kemaluannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menyatakan terdakwa Tiphan Pruksa (27), terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.
Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.
Terdakwa sendiri disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Medan dengan upah US$500.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.