Anggota DPRD Terpilih di Ambon Ini Terancam Tak Dilantik

Sambut Natal bersama Sinterklas dan senjata api
Sumber :
  • REUTERS/ Joshua Lott
VIVAnews
Inspiratif, Dokter Ayu Widyaningrum Kembali Raih Tiga Penghargaan di Dunia Kecantikan
- Muhammad Nur Nukuhehe terancam tak akan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku Tengah Periode 2014-2019. Sebab, ia terjerat kasus kepemilikan senjata api.

Ridwan Kamil Ungkap Punya Dua Strategi Mengatasi Kemacetan di Jakarta

Anggota DPRD terpilih asal Partai Bulan Bintang (PBB) itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sabtu, 23 Agustus 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah telah memberi izin pada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk pemberkasan.
Jonatan Christie Kalah, Indonesia Tanpa Wakil di Final China Open 2024


Nukuhehe  diamankan polisi pasca bentrok antara Desa Negeri Lima-Desa Seith Kabupaten Maluku Tengah, beberapa waktu lalu. Polisi menjerat Nukuhehe dengan undang-undang darurat yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mengungkapkan, saat ini Nukuhehe tidak diberikan izin untuk keluar dari ruang tahanan sampai pemberkesan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sebab, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Iya kami tidak mengizinkan tersangka untuk keluar,” tegas Tribawanto ketika dihubungi
VIVAnews
di Ambon, Minggu, 24 Agustus 2014.


Sementara itu, Ketua DPW PBB, Saleh Wattihelu belum bisa dikonfirmasi hingga saat ini. Saat hendak ditanya soal penahanan salah satu kader PBB itu, nomor teleponnya berada diluar jangkuan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya