Ketua MK: ISIS Tak Boleh Tumbuh di Indonesia
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendukung keputusan pemerintah RI melarang keberadaan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Hamdan menyatakan ISIS bertentangan dengan dasar negara Indonesia.
“Tidak boleh tumbuh berkembang organisasi-organisasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” kata Hamdan di gedung MK, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2014.
Hamdan menyatakan, tak ada hubungan antara konflik di Timur Tengah dengan Indonesia. “ISIS itu urusan negara di Timur Tengah. Tidak boleh ada ISIS di sini karena Indonesia adalah negara kesatuan,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, pelarangan ISIS di Indonesia mutlak keputusan pemerintah. “Itu hak pemerintah. Sepenuhnya urusan pemerintah,” kata dia.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebelumnya menyatakan, berdasarkan hasil rapat Menkopolhukam dan jajaran kementerian terkait termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, ISIS disimpulkan sebagai ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila, UUD ‘45, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dakwah Islam adalah merangkul semua kalangan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan menebar ketakutan dan kekerasan.
“Kita harus mampu memperkuat diri sendiri guna menangkal anasir yang bisa mengusik keutuhan kita sebagai sesama umat beragama, berbangsa, dan bernegara,” ujar Lukman.