Alasan Menteri Agama Kaji Ajaran Baha'i
Senin, 28 Juli 2014 - 00:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kembali masalah adanya masyarakat Indonesia yang menganut selain enam agama yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Baha'i.
Menurut Lukman, hal tersebut akan menjadi permasalahan karena sebuah keyakinan tidak bisa diintervensi oleh negara atau pemerintah. Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah pun tidak pantas merestui atau melegalitas suatu keyakinan karena itu bukan merupakan ranahnya negara.
"Karena ini ada persolan yang krusial di sini ini merupakan persoalan keyakinan di mana mungkin negara atau pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi keyakinan seseorang," kata Lukman di Kantor Kementrian Agama, Minggu 27 Juli 2014.
Lukman menuturkan, hal tersebut akan menjadi masalah dan menjadi pertanyaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat akan mencantumkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), salah satunya penganut ajaran Baha'i itu.
"Tapi di sisi lain negara mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melayani melindungi dan memfasilitasi dan seterusnya umat beragama yang itu tidak terhindarkan pernyataan soal legalitas itu bagaimana," terang dia.
Lukman menuturkan, terkait hal itu, Kementerian Agama juga sedang mendalami terkait dengan adanya penganut kepercayaan selain yang enam agama, diantaranya, Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Kata dia, sampai saat ini Kementrian Agama juga masih bingung, apakah agama diluar yang enam tadi cukup terdaftar. Tapi dengan status terdaftar juga bukan merupakan sebuah opsi untuk mengakui agama di luar yang enam tadi.
"Justru menteri agama juga butuh masukan mungkin dari berbagai kalangan. Jadi tidak meresmikan atau merestui ini hanya mendaftar saja. Tapi untuk mendaftar juga harus diteliti apakah itu benar sebuah agama ini memang betul bisa dimaknai atau didefinisikan sebagai agama," terang dia. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tapi di sisi lain negara mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melayani melindungi dan memfasilitasi dan seterusnya umat beragama yang itu tidak terhindarkan pernyataan soal legalitas itu bagaimana," terang dia.