Pembacaan BAP Budi Santoso

Jaksa Serahkan Keputusannya ke Hakim

Priyo Budi Santoso bersama Ketum PAN Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVAnews - Mantan Direktur V. 1 Badan Intelijen Negara, Budi Santoso, lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Jaksa pun menyerahkan tindakan selanjutnya kepada majelis hakim perkara.

Menurut salah satu jaksa penuntut umum kasus tersebut, Maju, hakim lah yang berwenang untuk menentukan apa yang harus dilakukan, termasuk penentuan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

"KUHAP memang membuka peluang bagi saksi yang tidak hadir berturut-turut dengan pembacaan BAP itu. Nilai (pembuktian) sama kok," kata Maju di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2008.

Ia menjelaskan Budi telah bersumpah pada tiga kali berita acara pemeriksaannya. Artinya, kata dia, tidak masalah jika Budi tidak memenuhi panggilan karena pembacaan BAP di muka sidang pun memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Satu hal yang penting, menurutnya, jaksa sudah memanggil secara patut dan wajar. "Kita akan panggil terus. Semua prosedur sudah kita lalui dan sikap kita serahkan kepada ketua majelis," kata dia.

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun resmi menolak gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI perio

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024