Lecehkan Jurnalis, Anggota Dewan Didemo
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dinilai telah melakukan pelecehan profesi dan pelecehan verbal terhadap seorang jurnalis, anggota DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sarinto, didemo puluhan wartawan, Jumat, 21 Februari 2014.
Dalam aksinya, para jurnalis bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan LBH Pers Jogja meminta agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) memberikan teguran keras kepada Sarinto serta meminta maaf kepada Bhekti Suryani, wartawan Harian Jogja.
Direktur LBH Pers, Alyosius B Kurniawan, mengatakan kasus berawal dari munculnya dua artikel pemberitaan di Harian Jogja yang dibuat oleh Bhekti Suryani pada 20 Februari 2014 berjudul “Bandara Buka Langsung Berangkat” dan 24 Februari 2014 berjudul "Anggota Dewan Ketahuan Bohong".
Akibat dari berita yang dibuat Bhekti sepanjang periode Februari-Maret 2014, Sarinto menolak diwawancarai Harian Jogja terkait apapun yang menyangkut kewenangannya sebagai Ketua Komisi D bidang pendidikan. Dengan alasan, Harian Jogja telah menerbitkan berita yang dianggap merugikan dirinya.
Buntutnya adalah pada Kamis 20 Maret, sekitar Pukul 12.05 WIB, Bhekti secara tidak sengaja bertemu Sarinto di lorong kantor DPRD Bantul di antara ruangan Fraksi PAN dan PKB.
Sarinto mempertanyakan mengapa membuat berita yang merugikan dirinya. "Kenapa buat berita seperti itu, apa kesalahan saya sama kamu?" kata Sarinto. Pernyataan itu lalu dijawab; "Kalau bapak tidak terima dengan pemberitaan itu silahkan layangkan surat ke redaksi."
Namun Sarinto tetap marah dengan menyatakan, "Kamu dibayar berapa buat berita seperti itu?" Sarinto menyebut, berita itu tidak etis.
Bhekti lalu meninggalkan lorong menuju Fraksi PKB di sana ada Wartawan Bernas Ichsan Mutaqin dan Bagian Administrasi Fraksi PKB. Sarinto tetap mengejar dengan mengatakan.
"Memangnya dengan membuat berita seperti itu kamu bakal kelihatan cantik, kelihatan terkenal. Kalau sudah jelek luar dalam ya jelek saja. Memang dalam hatimu itu jelek kok," ujar Sarinto mengulangi kalimatnya berkali-kali lalu pergi, meninggalkan Fraksi PKB.
Ketua AJI Yogyakarta, Hendrawan Setiawan, mengatakan tulisan yang dibuat Bhekti telah menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme dengan melakukan konfirmasi dari para narasumber secara berimbang (cover both side).
"Yang dilakukan Bhekti telah sesuai dengan Bab II pasal 6 (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum."
Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Adithya Noviardi, saat dihubungi menyatakan sebagai institusi pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Sarinto.
"Yang dilakukan Bhekti telah sesuai dengan Bab II pasal 6 (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata Adithya kepada VIVAnews.
(one)
Laporan Ochi April