Anggota Tim Pakar: Cukup 30 Menit untuk Rekomendasikan Hakim MK
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih sebagai hakim konstitusi melalui pemungutan suara (voting) di Komisi III DPR RI. Sebelum pemilihan digelar, tim pakar memilih empat nama dari 11 nama calon hakim yang mengikuti uji kelayakan dan kapatutan.
Empat nama itu dipilih tanpa dibuat ranking. Keempatnya dinilai mampu melampaui batas minimal sebagai calon hakim konstitusi. Keputusan ini diambil Tim Pakar tanpa perdebatan panjang. Mereka adalah Atip Latipul Hayat Ni'matul Huda, Wahiduddin Adams dan  Aswanto.
Anggota Tim Pakar, Hasyim Muzadi, mengakui empat nama yang dipilih tim pakar telah melalui pertimbangan yang matang. Mereka adalah calon hakim MK yang terbaik dari 11 nama yang ada.
"Tim pakar menilai empat nama itu yang terbaik. Sama sekali tak ada pertimbangan politis. Yang kami nilai integritas, kompetensi dan visi mereka ke depan," kata Hasyim Muzadi, Kamis 6 Maret 2014.
Mantan Ketua Umum PBNU itu mengatakan, saat memilih empat nama itu, sama sekali tak ada perdebatan di kalangan tim pakar. Ketika tim pakar rapat, ternyata semua merasa cocok dengan empat nama itu.
"Hanya 30 menit kita diskusi. Dan semua ternyata sama, memunculkan empat nama itu," ujar Hasyim.
Setelah tim pakar sepakat, empat nama itu dibawa ke rapat komisi III. "Kalau tim pakar sama sekali tak ada pertimbangan politis. Kalau komisi III beda lagi, bisa saja politis. Tapi empat nama dari tim pakar itu sudah yang terbaik. Sehingga ketika dua nama dipilih, mereka adalah yang terbaik," ucap Hasyim.
Apakah tim pakar akan bertanggung jawab atas pilihannya ? "Pasti. Jika mereka nanti di tenggah jalan melenceng, kami akan menghukumnya secara moral. Dia harus mundur dari hakim MK," paparnya.
Seperti diketahui, saat ini MK memiliki delapan hakim konstitusi, setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Hakim Konstitusi Harjono akan memasuki masa pensiun pada 1 April 2014 nanti. (ren)