Komisi III DPR Tetapkan Dua Hakim Konstitusi
Rabu, 5 Maret 2014 - 22:22 WIB
Sumber :
- www.kemenkumham.go.id
VIVAnews
- Komisi III DPR menetapkan dua nama calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Akil Mochtar dan Harjono. Kedua nama yang ditetapkan oleh Komisi III adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Keduanya terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui proses voting setelah sebelumnya dari proses aklamasi tidak menemukan persetujuan. Dari hasil voting, didapat dua nama yang mendapat suara terbanyak.
Keduanya terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui proses voting setelah sebelumnya dari proses aklamasi tidak menemukan persetujuan. Dari hasil voting, didapat dua nama yang mendapat suara terbanyak.
Wahiduddin terpilih setelah mendapat 46 suara, sedangkan Aswanto mendapat 23 suara. Total anggota Komisi III yang memberikan suara dalam voting berjumlah 50 orang dari total 51 anggota. Anggota yang tidak hadir adalah Paula Sinjay dari Fraksi Partai Demokrat.
"Dengan demikian, hasil akhir pemungutan suara, terbanyak oleh Wahiduddin Adams dengan 46 suara dan yang kedua Aswanto dengan 23 suara," ujar Almuzzamil Yusuf, Rabu 5 Maret 2014.
Keduanya termasuk empat nama yang direkomendasikan oleh tim pakar dari 10 orang calon hakim yang mendaftar. Nantinya, kedua nama tersebut akan dibawa kepada sidang paripurna yang akan digelar Kamis besok, 6 Maret 2014.
"Besok ada sidang Paripurna, kami akan sampaikan hasilnya untuk mendapat pengesahan," katanya.
Sebelumnya diketahui Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi tangkap tangan pada Oktober 2013 lalu. Sedangkan Hakim Harjono diketahui akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan Maret 2014. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wahiduddin terpilih setelah mendapat 46 suara, sedangkan Aswanto mendapat 23 suara. Total anggota Komisi III yang memberikan suara dalam voting berjumlah 50 orang dari total 51 anggota. Anggota yang tidak hadir adalah Paula Sinjay dari Fraksi Partai Demokrat.