KPK Cecar Bambang W Soeharto Soal Kasus Suap Kajari Praya

Politisi Hanura Bambang Suharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Kabar Gembira! Institut Teknologi PLN Berikan Beasiswa 50 Persen untuk Anak Guru
Politisi senior Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Suharto, mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap yang dilakukan oleh pengusaha Lusita Anie Razak terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.

Mendes Klaim Tak Ada Celah Kades Bermain Dana Swasembada Pangan

"Diperiksa rutin saja masalah hubungan (dengan Lusita)," katanya saat keluar Gedung KPK, Kamis 16 Januari 2014.
Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'


Lusita merupakan pihak swasta dari PT Pantai Aan. Sementara Bambang Wiratmadji Soeharto diketahui adalah Direktur Utama di perusahaan tersebut. Bambang menjelaskan dia hanya mempunyai sedikit saham di perusahaan yang berencana membangun hotel di Praya, Lombok Tengah itu.


"Saya cuma punya saham sedikit,"katanya.


Terkait tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Bambang mengaku bahwa tanah itu milik perusahaan. "Berkas tanahnya dipalsukan orang. Itu tanah milik perusahaan," tegasnya.


Bambang menegaskan bahwa dia tidak pernah menyuruh Lusita melakukan suap terhadap Subri terkait penanganan perkaranya. "Saya kemarin sudah katakan, tidak pernah," katanya.


Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri bersama seorang pengusaha Lusita Ani Razak, yang diduga anak buah Bambang. Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.


PT Pantai Aan diduga menyuap Jaksa Subri terkait pemberian putusan tuntutan Jaksa untuk Sugiharta. PT Pantai Aan akan membangun hotel di Praya. Sedangkan tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, yang akan digunakan itu dikabarkan milik Sugiharta alias Along.


Namun, Bambang Wiraatmaji Suharto melaporkan Sugiharta ke Polres Lombok atas dugaan pencaplokan lahan kawasan. Alhasil, Along alias Sugiharta, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


Saat ini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Kejaksaan Praya sendiri sudah menuntut Sugiharta alias Along dengan hukuman tiga tahun penjara pada Kamis 28 November 2013 lalu.


Sementara itu, Bambang Wiratmadji Soeharto yang kini dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro telah dicegah KPK bepergian keluar negeri tertanggal 15 Desember 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya