Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Rudi Rubiandini
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menolak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Rudi mengaku tidak terlalu memahami isi dakwaan penuntut umum. Meski demikian, Rudi tetap mengkritisi dakwaan Jaksa KPK.


"Kami tetap tidak membacakan eksepsi, tapi kami tetap tidak memahami sebagian dakwaan yang telah didakwakan jaksa penuntut umum kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi di persidangan, Selasa 7 Januari 2013.


Meski tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, Rudi meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan selembar tanggapan pribadinya atas perkara suap yang telah menjeratnya. Tapi sidang yang dipimpin Hakim Amin Ismanto tidak mengizinkan Rudi membacakan tanggapan karena keterbatasan waktu.
Begini Strategi Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert dalam Hadapi Lawan Level Tinggi di Kualifikasi Piala Dunia


Targetkan 425 ribu Orang Bekerja di Luar Negeri, Menteri P2MI: Gaji Jabatan Terendah Bisa Rp 15 Juta
"Jadi jika sudah mengerti ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului," ujar Hakim Amin.

Heboh Orang Tua Siswa Diminta Iuran Rp 2,65 Juta Untuk Makan Siang Gratis Guru

Hakim Amin menegaskan, sidang berikutnya akan langsung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Sidang akan digelar pada Kamis 16 Januari 2014 pukul 14.00 WIB.
Ilustrasi garis polisi

Aktor Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana Diduga Tewas Dibunuh, Alami Luka Tusuk di Dada Sampai Leher

Ada luka tusuk pada beberapa bagian tubuh artis Sandy Permana pemain sinetron 'mak lampir', yang ditemukan tewas di pinggiran jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025