Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 7 Januari 2014 - 14:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menolak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Rudi mengaku tidak terlalu memahami isi dakwaan penuntut umum. Meski demikian, Rudi tetap mengkritisi dakwaan Jaksa KPK.
"Kami tetap tidak membacakan eksepsi, tapi kami tetap tidak memahami sebagian dakwaan yang telah didakwakan jaksa penuntut umum kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi di persidangan, Selasa 7 Januari 2013.
Baca Juga :
Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025
"Kami tetap tidak membacakan eksepsi, tapi kami tetap tidak memahami sebagian dakwaan yang telah didakwakan jaksa penuntut umum kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi di persidangan, Selasa 7 Januari 2013.
Meski tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, Rudi meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan selembar tanggapan pribadinya atas perkara suap yang telah menjeratnya. Tapi sidang yang dipimpin Hakim Amin Ismanto tidak mengizinkan Rudi membacakan tanggapan karena keterbatasan waktu.
"Jadi jika sudah mengerti ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului," ujar Hakim Amin.
Hakim Amin menegaskan, sidang berikutnya akan langsung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Sidang akan digelar pada Kamis 16 Januari 2014 pukul 14.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Meski tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, Rudi meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan selembar tanggapan pribadinya atas perkara suap yang telah menjeratnya. Tapi sidang yang dipimpin Hakim Amin Ismanto tidak mengizinkan Rudi membacakan tanggapan karena keterbatasan waktu.