Blokir Bandara, Bupati Ngada Jadi Tersangka
- Dok. Kabupaten Ngada, NTT
VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara.
Menurut Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Ditambahkan Yoga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda NTT pada awal Januari 2014 mendatang.
"Dari keterangan 23 Satpol PP dan sejumlah petugas bandara yang dilakukan secara maraton, kami akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Terhadap adanya pembiaran aksi pemblokiran Bandara Turelelo oleh aparat Kepolisian, dengan tegas Untung Yoga membantahnya. Dia meminta pihak-pihak yang menuding polisi untuk menujukan bukti.
Laporan: Frits Floris, tvOne NTT | umi