Sistem Keamanan Baru MK Diterapkan, Seperti Apa?

Gedung MK
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai menerapkan sistem pengamanan yang baru bagi para pengunjung yang datang ke gedung lembaga tinggi negara itu. Berbagai prosedur harus dilewati oleh para pengunjung ketika masuk ke gedung MK.
MotoGP Mandalika 2024 Tetap Digelar Walau Hosting Fee Rp213 Miliar Belum Dibayar

Berdasarkan pantauan, empat orang satuan petugas keamanan bersiap berjaga pada pintu depan untuk memeriksa. Setiap orang yang masuk, diperiksa oleh metal detector serta barang bawaan mereka juga diperiksa oleh X-ray. Hal tersebut berlaku baik di lobi depan maupun lobi belakang.
Gokil! SBY Bawakan Lagu Tipe-X Kamu Enggak Sendirian, Penoton Auto Teriak

Setelah diperiksa dan diperbolehkan masuk, pengunjung akan diarahkan ke meja resepsionis. Setiap orang diwajibkan untuk menukar kartu identitas dengan name tag khusus dari MK. Hal tersebut juga berlaku bagi para wartawan.
Pembatasan BBM Subsidi Jadi Diterapkan 1 Oktober? Bahlil: Feeling Saya Belum!

Selain itu, dari segi keamanan, jumlah personil kepolisian yang berjaga di MK juga terlihat lebih banyak. Polisi berjaga di sejumlah titik, diantaranya halaman gedung, pintu masuk hingga di luar ruang sidang pleno lantai dua.

Ketua MK, Hamdan Zoelva, Senin 18 November 2013, meminta maaf jika sistem baru tersebut membuat proses menjadi bertele-tele. "Tapi hal itu terpaksa dilakukan demi menjaga dan menegakan wibawa mahkamah," ujarnya.

Menurut Hamdan, sebenarnya sistem pengamanan itu memang rencananya akan diterapkan sejak lama, paska penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kejadian kericuhan pada 14 November 2013, membuat MK langsung menerapkan sistem tersebut pada hari ini.

Hamdan menambahkan, sistem yang baru juga akan diterapkan dalam sistem pengajuan saksi dalam pengadilan. Nantinya saksi akan dibatasi dan harus registrasi lebih dulu.

"Menghindari hiruk pikuk yang tidak perlu, sehingga berjalan khidmat jadi kita berkonsentrasi menangani perkara," katanya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya