MK-KY Bentuk Tim Perumus Perpu tentang MK
Selasa, 12 November 2013 - 22:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK makin serius. Malam ini, Selasa 12 November 2013, Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial untuk membahas rancangan Perpu ini.
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Sahuri, mengatakan setidaknya ada 2 peraturan bersama yang melibatkan antara KY dan MK yang termuat di dalam Perpu. Pertama, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, kedua mengenai Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Profil Kompol Iwan Kurnianto, Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Tabrakan di Tol Medan
"Sehingga saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, segera kode etik dan majelis kehormatan Insya Allah bisa terbentuk," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sehingga saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, segera kode etik dan majelis kehormatan Insya Allah bisa terbentuk," kata dia.