MK-KY Bentuk Tim Perumus Perpu tentang MK
Selasa, 12 November 2013 - 22:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK makin serius. Malam ini, Selasa 12 November 2013, Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial untuk membahas rancangan Perpu ini.
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Sahuri, mengatakan setidaknya ada 2 peraturan bersama yang melibatkan antara KY dan MK yang termuat di dalam Perpu. Pertama, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, kedua mengenai Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Jurus Menhut Raja Juli Cegah Penyelundupan Satwa
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Sahuri, mengatakan setidaknya ada 2 peraturan bersama yang melibatkan antara KY dan MK yang termuat di dalam Perpu. Pertama, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim, kedua mengenai Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah sepakat akan membentuk tim untuk membuat peraturan bersama. Jadi nanti dari KY akan menunjuk beberapa orang dan dari MK juga demikian," ujar Taufiq.
Dia menambahkan, tim tersebut nantinya akan membahas peraturan bersama sampai selesai. Menurutnya, masing-masing pihak baik MK maupun KY sudah mempunyai bahan. "Bahan-bahan dari MK sudah siap dan dari KY juga sudah siap, tinggal mengklopkan saja," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, berharap agar kesepakatan mengenai peraturan bersama tersebut cepat terwujud. Dia mengaku bahwa kedua pihak sudah mempunyai konsep yang nantinya akan disandingkan untuk disetujui bersama.
"Sehingga saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama, segera kode etik dan majelis kehormatan Insya Allah bisa terbentuk," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sudah sepakat akan membentuk tim untuk membuat peraturan bersama. Jadi nanti dari KY akan menunjuk beberapa orang dan dari MK juga demikian," ujar Taufiq.