Diperiksa KPK 10 Jam, Sekjen ESDM Bungkam

Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno
Sumber :
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo, tak mau memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 21 Oktober 2013.


Waryono yang memakai batik cokelat diperiksa penyidik sejak pukul 09.40 hingga pukul 19.50 WIB atau sekitar hampir 10 jam, tak bersedia memberi keterangan saat dicegat wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK. Waryono memilih bungkam dan langsung memasuk mobil Toyota Innova hitam B 1290 IR yang terparkir di depan gedung.


Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Waryono diperiksa sebagai saksi terkait tersangka dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.


"Salah satu hal yang ditanyakan ada temuan uang 200 ribu dollar yang ditemukan saat penggeledahan di kantor yang bersangkutan," ujar Johan dalam keterangannya kepada wartawan.


Johan menambahkan bahwa selain menanyakan soal uang, penyidik juga mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan Rudi. Namun dia menegaskan bahwa Waryono diperiksa sebagai saksi.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Menanggapi hubungan penyelidikan  kasus dugaan suap SKK Migas dengan pemeriksaan Sekjen Kementrian ESDM, Johan mengatakan bahwa penyidik bisa saja memeriksa pegawai di luar SKK Migas.
Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024


Begini Cara Tahanan Rutan Salemba Kabur, Manfaatkan Pergantian Penjaga hingga Pintu Terkunci dari Dalam
"Ruang (Waryono) yang digeledah penyidik KPK itu karena KPK mendapat informasi di ruang tersebut diduga ada jejak tersangka. Informasi yang diperoleh penyidik bisa dari keterangan saksi atau penelusuran, tapi memang ada informasi awal," jelasnya. (adi)
KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Saran

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024