Pajak atas Multi Level Marketing

Pajak Atas Multi Level Marketing
Sumber :

VIVAnews - Kegiatan penjualan melalui multi level marketing (MLM) saat ini demikian menjamur di masyarakat. Beragam produk ditawarkan lewat sistem multi level marketing, mulai dari produk kecantikan sampai produk-produk kesehatan. MLM  adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai distributor perusahaan tertentu.

Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

Pada prinsipnya perusahaan MLM  adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan MLM . Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.

Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM  tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM  menjamin untuk membeli kembali produk tersebut. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM , para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM  menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

CEO Speaks Nextgen Startup Day: Kupas Tuntas Ketahanan Bisnis di Tengah Startup Berguguran

Setiap bulan perusahaan MLM  akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor. Rabat dapat berbentuk komisi, diskon, bonus dan lain sebagainya, namun pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan multi level marketing dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pajak yang diterapkan atas rabat (dengan berbagai macam nama dan bentuknya) dan atas keuntungan (selisih) dari harga yang dianjurkan dengan harga distributor.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Atas rabat yang diterimanya setiap bulan, distributor akan dipotong PPh oleh perusahaan MLM tempat yang bersangkutan bergabung. PPh ini biasa disebut sebagai PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 atas rabat didasarkan pada besarnya rabat yang diterima pada bulan tertentu. Selain itu, status perkawinan dan jumlah tanggungan distributor juga mempengaruhi besarnya PPh pasal 21. Mengingat perusahaan MLM adalah pihak yang paling mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan MLM ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.

Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.

Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya, yang terdiri dari  rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

Sudahkah Anda laporkan juga selisihnya? Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. (Webtorial)

Kementerian Ekonomi Kreatif Gandeng BRIN

BRIN Diperlukan untuk Bantu Riset dan Data Terkait Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pengambilan kebijakan strategis di Kementerian Ekonomi Kreatif. Men

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024