Kemendagri: Ormas Yang Tercatat di Kementerian Capai 139 Ribu
Rabu, 24 Juli 2013 - 00:52 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Andi Tanribali Lamo, Selasa 23 Juli 2013, menyatakan bahwa di Indonesia banyak sekali organisasi masyarakat (ormas).
Jumlah itu, kata Tanri, baru yang terdaftar di beberapa kementerian. Belum termasuk ormas-ormas yang terdaftar di provinsi atau kabupaten/kota.
"Ada lagi ormas-ormas yang hidup pada tingkat kecamatan. Pecatatan itu menjadi penting. Kalau mereka berkumpul semua, luar biasa jumlahnya," kata Tanri.
Tanri mengatakan, UU Ormas yang baru akan punya peran penting untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 85 yang umurnya sudah lebih dari 30 tahun.
"Ini memang suasananya diciptakan berbeda. Zaman Orba, undang-undang ini masuk dalam paket Undang-Undang politik, menjadi kendala bagi Kemendagri dalam pengelolaan ormas," kata Tanri.
Tanri membantah kecemasan beberapa LSM yang berpandangan bahwa UU Ormas yang baru akan membatasi kegiatan ormas.
Menurut dia, justru UU Nomor 8 Tahun 1985 lebih memposisikan pemerintah sebagai alat kontrol.
"Di undang-undang yang baru lebih mendorong pada pemberdayaan. Di UU monor 8 Tahun 1985 pembubaran jelas dilakukan oleh pemerintah, di UU yang baru harus lewat pengadilan," kata Tanri.
Baca Juga :
Maruarar Prediksi Suara Pramono Bakal Jeblok gegara Anies, Begini Respons Menohok PDIP
PDIP menyayangkan omongan Maruarar Sirait alias Ara yang menyinggung soal sensitif terkait SARA Pilgub Jakarta.
VIVA.co.id
23 November 2024
Baca Juga :