Kemendagri: Ormas Yang Tercatat di Kementerian Capai 139 Ribu

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews
- Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Andi Tanribali Lamo, Selasa 23 Juli 2013, menyatakan bahwa di Indonesia banyak sekali organisasi masyarakat (ormas).


Ormas yang terdaftar di kementerian saja, jumlahnya 139.957. Rinciannya, di Kementerian Dalam Negeri tercatatat ada 65. 577 ormas, di Kementerian Sosial ada 25.406 ormas, di Kemenkumham ada 48.866 ormas, di Kementerian Luar Negeri ada 108 ormas. 


"Belum lagi ormas-ormas yang tercatat di Kementerian Sosial, di Kementerian Kehutanan, dan lain-lain," ujar Tanri di Gedung DPR, Jakarta.


Jumlah itu, kata Tanri, baru yang terdaftar di beberapa kementerian. Belum termasuk ormas-ormas yang terdaftar di provinsi atau kabupaten/kota.


"Ada lagi ormas-ormas yang hidup pada tingkat kecamatan. Pecatatan itu menjadi penting. Kalau mereka berkumpul semua, luar biasa jumlahnya," kata Tanri.

Edy Rahmayadi Tinjau Banjir di Kota Medan Sebelum ke TPS: Rakyat Dulu Diurus!

Tanri mengatakan, UU Ormas yang baru akan punya peran penting untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 85 yang umurnya sudah lebih dari 30 tahun.
Yasonna Laoly Resmi Jadi Komisatis Utama, Simak Susunan Direksi dan Komisaris Baru Siloam


Usai Mencoblos Pilkada, Presiden Prabowo Bakal Pantau Quick Count
"Ini memang suasananya diciptakan berbeda. Zaman Orba, undang-undang ini masuk dalam paket Undang-Undang politik, menjadi kendala bagi Kemendagri dalam pengelolaan ormas," kata Tanri.


Tanri membantah kecemasan beberapa LSM yang berpandangan bahwa UU Ormas yang baru akan membatasi kegiatan ormas.

Menurut dia, justru UU Nomor 8 Tahun 1985 lebih memposisikan pemerintah sebagai alat kontrol.


"Di undang-undang yang baru lebih mendorong pada pemberdayaan. Di UU monor 8 Tahun 1985 pembubaran jelas dilakukan oleh pemerintah, di UU yang baru harus lewat pengadilan," kata Tanri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya