Istri Antasari: Ini Perjuangan Mencari Keadilan

Antasari Azhar
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVAnews - Sejak Antasari Azhar duduk di kursi pesakitan karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, istrinya Ida Laksmiwati tak pernah absen mendampingi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Belum Lama Dikenalkan, MV3 Garuda Presiden Prabowo Sudah Masuk Bengkel Servis Kaki-kaki

Hingga hari ini, saat Antasari Azhar mengajukan uji materi tentang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi, Ida dengan setia tetap berada disamping Antasari, memberikan dukungan. 
Pebulutangkis Anthony Ginting Resmi Nikahi Mitzi Abigail, Netizen: Sibuk Dikit Ginting Sold Out

Ida mengatakan pengajuan uji materi tersebut merupakan perjuangan suaminya untuk mencari keadilan.
Dukung Program Prabowo, Pramono Anung Siapkan Sarapan Pagi Gratis: Salah Satu Menunya Nasi Uduk

"Ini perjuangan untuk mencari keadilan bagi bapak. Kita berupaya, mungkin ada celah keadilan untuk bapak," ujar Ida usai sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 10 April 2013.

Menurut Ida, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan mendatang. 

"Kita berupaya dan berusaha, mudah-mudahan ada hasilnya karena ditemukan bukti-bukti baru yang nanti akan disampaikan di sidang yang akan datang," kata dia.

Dengan bukti baru tersebut, Ida berharap ada hal baru yang belum terungkap di persidangan. "Mungkin ada lagi yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bukti baru yang akan diajukan akan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Novum baru tersebut bisa didapat dari SMS, baju korban, atau luka tembok.

"Novum itu dalam pengertian kajian baru, bukan sekadar fakta baru, tapi bagaimana menemukan fakta baru dari fakta yang lama," katanya.

Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Antasari. Dalam gugatannya, Antasari mengajukan pengujian materiil Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi: permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Antasari merupakan terpidana pembunuhan berencana atas Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menolak kasasinya, MA juga menolak peninjauan kembali Antasari.

MA pun tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan itu. Sejak lima tahun lalu, Antasari ditahan dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya