Bagir Manan Kembali Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
Rabu, 3 April 2013 - 17:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Bagir Manan kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2013-2016. Bagir dipilih secara aklamasi dalam Rapat Pleno pertama Dewan Pers periode 2013-2016 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu 3 April 2013.
Selama tiga tahun ke depan, mantan Ketua Mahkamah Agung itu akan didampingi Margiono sebagai Wakil Ketua yang juga terpilih secara aklamasi.
Baca Juga :
Pihak Baim Wong Sebut Saksi di Sidang Ungkap Kejadian Luar Biasa tentang Paula Verhoeven, Apa Itu?
Anggota Dewan Pers yang terpilih mewakili tiga unsur dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Maret 2013.
Sembilan Anggota Dewan Pers tersebut yaitu Bagir Manan, Ninok Leksono, dan Yosep Adi Prasetyo (mewakili unsur tokoh masyarakat); Anthonius Jimmy Silalahi, I Made Ray Karuna Wijaya, dan Muhammad Ridlo ’Eisy (mewakili unsur pimpinan perusahaan pers); serta Imam Wahyudi, Margiono, dan Nezar Patria (mewakili unsur wartawan).
Serah Terima
Sebelum Rapat Pleno Dewan Pers pertama dimulai, digelar acara serah terima dari Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 kepada Anggota Dewan Pers periode 2013-2016. Anggota Dewan Pers, Satria Naradha, secara simbolis menyerahkan buku laporan kegiatan Dewan Pers periode 2010-2013 kepada Ninok Leksono.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti menyatakan, tiga tahun terakhir ini Dewan Pers berhasil melakukan sejumlah hal penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme pers. Namun, ada sejumlah persoalan yang belum selesai dikerjakan dan harus diteruskan oleh anggota Dewan Pers baru.
Ninok Leksono menegaskan komitmen Anggota Dewan Pers baru untuk menjalankan kegiatan Dewan Pers yang belum selesai. Menurutnya, Anggota Dewan Pers lama meninggalkan amanah dan prestasi. "Amanah dilaksanakan, prestasi diteruskan," ujarnya. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggota Dewan Pers yang terpilih mewakili tiga unsur dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Maret 2013.