Kapolri: Pembakar Polres OKU Harus Dihukum

Pembakaran Polres Baturaja
Sumber :
  • Ist.
VIVAnews
Ditemui di Rumahnya, Anies Baswedan Siap Dukung Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta
- Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta anggota Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura yang membakar Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihukum. Sebab, mereka telah membakar kantor polisi yang merupakan simbol negara.
Hinca Panjaitan Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Masalah Pengadaan Geomembrane

"Saya minta panglima TNI melakukan pemeriksaan dan kalau melanggar hukum tentu harus diproses hukum, saya kira itu," kata Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Fantastis, Ini 15 Petarung UFC dengan Bayaran Tertinggi


Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan investigasi terkait aksi pembakaran ini. Sehingga fakta yang benar terkait pembakaran dan penyerangan dapat diungkap. "Sekali lagi, semuanya sedang dalam proses," tandasnya.

Aksi pembakaran itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Puluhan anggota Batalyon Armed 15/76 mendatangi Mapolres OKU untuk menanyakan proses hukum Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru Oktavianus hingga tewas pada akhir Januari.

Puluhan anggota Armed 15 tersebut diduga mengamuk karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap penanganan kasus penembakan tersebut. Sehingga, mereka membakar kantor dan menyerang anggota polisi. (umi)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri)

Dari 109 Menteri, Wamen, Stafsus dan Utusan Khusus di Kabinet Merah Putih, 59 Sudah Lapor LHKPN

KPK mengingatkan, kepada pejabat negara yang baru dilantik, di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, periode 2024-2029, untuk segera melaporkan LHKPN mereka, usai menjabat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024