Kapolri: Pembakar Polres OKU Harus Dihukum
Kamis, 7 Maret 2013 - 13:50 WIB
Sumber :
- Ist.
VIVAnews
- Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta anggota Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura yang membakar Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihukum. Sebab, mereka telah membakar kantor polisi yang merupakan simbol negara.
"Saya minta panglima TNI melakukan pemeriksaan dan kalau melanggar hukum tentu harus diproses hukum, saya kira itu," kata Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan investigasi terkait aksi pembakaran ini. Sehingga fakta yang benar terkait pembakaran dan penyerangan dapat diungkap. "Sekali lagi, semuanya sedang dalam proses," tandasnya.
"Saya minta panglima TNI melakukan pemeriksaan dan kalau melanggar hukum tentu harus diproses hukum, saya kira itu," kata Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Baca Juga :
Kata Penyerang Timnas Vietnam, Skuad Muda Timnas Indonesia Tak Lantas Bikin Level Piala AFF Turun
Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan investigasi terkait aksi pembakaran ini. Sehingga fakta yang benar terkait pembakaran dan penyerangan dapat diungkap. "Sekali lagi, semuanya sedang dalam proses," tandasnya.
Aksi pembakaran itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Puluhan anggota Batalyon Armed 15/76 mendatangi Mapolres OKU untuk menanyakan proses hukum Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru Oktavianus hingga tewas pada akhir Januari.
Puluhan anggota Armed 15 tersebut diduga mengamuk karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap penanganan kasus penembakan tersebut. Sehingga, mereka membakar kantor dan menyerang anggota polisi. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Aksi pembakaran itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Puluhan anggota Batalyon Armed 15/76 mendatangi Mapolres OKU untuk menanyakan proses hukum Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru Oktavianus hingga tewas pada akhir Januari.