Dede Yusuf Akan Terima Hasil Pilgub dengan Catatan

Dede Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVAnews
- Calon Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengatakan akan menerima apapun hasil Pilkada yang akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), siang ini. Namun, pasangan Lex Laksamana ini memiliki syarat tertentu untuk bisa menerima hasil Pilgub ini.


"Insya Allah kami menerima dengan beberapa catatan yang kami punya," kata Dede Yusuf saat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Dareh Jabar, Minggu 3 Maret 2013.


Menurut calon yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra, PKB, dan PAN ini, tim suksesnya menemukan sejumlah catatan penting pada proses pemungutan suara beberapa waktu lalu. "Kami menyikapi 5 hal yang antara lain tentang partisipasi pemilih yang kurang karena sosialisasi yang tidak merata, serta permasalahan DPT," tutur Dede Yusuf.
Ungkap Pengalaman Syuting film Horor 'Petak Umpet', Randy Martin dan Putri Ayudya Sampaikan Hal Ini


Main HP sambil BAB Emang Nikmat, tapi Mengundang Bencana
Dede Yusuf yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur ini mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada ini untuk menggugat sesuai dengan aturan yang ada. "Jika memang ada yang mau melakukan gugatan hasil pilgub, silakan saja diajukan sesuai prosedur berlaku. Baik ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun pihak lainnya," katanya. Namun, dia tidak mengatakan apakah akan mengajukan gugatan jika dinyatakan kalah.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Sementara itu, Calon Wakil Gubernur pasangan Dikdik Mulyana Arief, Cecep Nana Suryana Toyib, mengatakan siap menerima apapun hasil pemilihan gubernur ini. "Insya Allah kami tawadhu sesuai visi kami di Pilgub kemarin, kami akan menerima hasil ini," tutur Cecep.


Cecep mengatakan, yang terpenting adalah keamanan bagi rakyat Jabar. "Jabar akan kondusif, dari tim Dikdik mau apa yang digugat? Aturan hukum dan proses kecurangan. Karena menurut kami susah dibuktikan, terima hasilnya biar masyarakat yang menilai," papar Cecep. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya