Primus Yustisio Diperiksa KPK dalam Kasus Hambalang
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR, Primus Yustisio. Politikus Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan mantan Menpora, Andi A. Mallarangeng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DK dan AAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Kamis, 10 Januari 2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, pemanggilan Primus dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi X DPR yang merupakan mitra Kemenpora. "Kami ingin memperoleh informasi proses penganggaran proyek Hambalang," ujar Johan, Kamis kemarin.
Selain Primus, KPK juga memeriksa Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global, Asep Wibowo, Direktur PT Galerie Ide, Ida Farida dan Rima Nurzaki dari pihak swasta. Priharsa mengatakan mereka juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan anggota Komisi X, I Gede Pasek, sebagai saksi bagi tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Menurut Pasek, pembahasan anggaran proyek Hambalang dibahas secara resmi di Komisi X DPR. Dalam pembahasan itu, kata Pasek, dihadiri oleh seluruh anggota fraksi. "Sehingga tidak bisa semuanya tiba-tiba cuci tangan, diserahkan pada satu orang saja (Fraksi Demokrat)," ujar Pasek.
Bahkan, sebelum pembahasan anggaran proyek Hambalang itu dilakukan, terjadi surat menyurat antara Sesmenpora Wafid Muharram dengan Wakil Ketua Komisi X, Rully Chairul Azwar.
"Agar clear jangan sampai publik mengatakan ini seperti bancakan Demokrat saja. Padahal faktanya bertentangan sekali. Faktanya ini dibahas resmi di DPR, diikuti semua fraksi," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (eh)