Kasus Hartati Segera Disidangkan
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Berkas penyidikan tersangka kasus suap Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dua pekan lagi mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan segera disidangkan.
"Benar yang bersangkutan hari ini telah dilimpahkan tahap dua (penuntutan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Hartati yang ditemui usai pemeriksaan di KPK berharap perkaranya dapat segera disidangkan. Dia ingin segera kembali menjalani kehidupan normalnya untuk berkarya dan melaksanakan tugas untuk kepentingan orang banyak.
"Itu saja harapan saya. Pengadilan satu-satunya harapan untuk keadilan. Buat saya sendiri dan buat rakyat Indonesia. Semoga nanti di dalam pengadilan bisa terungkap fakta dan realita sebenarnya," ujar Hartati.
Bagi Hartati, semua tudingan dirinya memberi suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu tidak ada artinya lagi. Menurutnya yang paling penting saat ini adalah barang bukti. "Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti dan sebagainya," ucap Hartati.
"Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya tapi oleh anak buah saya," tandasnya. (sj)