Lampu Mendadak Padam, Sidang Vonis Tipikor Diterangi Lilin
VIVAnews - Ada yang berbeda saat sidang putusan perkara korupsi pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Lampu ruang sidang yang sedianya digunakan untuk mendengarkan putusan majelis hakim terhadap perkara Ketua DPD PDI-P Jateng mendadak padam. Persidangan pun sempat ditunda beberapa saat.
Namun karena tak kunjung menyala, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan tetap membacakan putusan terhadap terdakwa Murdoko.
Sebagai alat penerangan hakim untuk membacakan vonis, maka ruang sidang yang berada di lantai dua eks Gedung Uppindo ini menggunakan lilin. Pembacaan putusan pengadilan terhadap terdakwa Murdoko pun dilanjutkan.
Sebelumnya, Murdoko dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh Jaksa pada KPK. Jaksa menilai terdakwa Murdoko terbukti korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
"Menuntut kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2012.
Menurut Jaksa, terdakwa Murdoko telah menerima uang Rp3 miliar yang ditransfer dari Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) periode 2002-2006. Selanjutnya oleh terdakwa ditempatkan di rekening BNI'46 cabang Karang Ayu, Semarang pada tanggal 19 Mei 2003.
Namun, Murdoko membantahnya. "Saya keberatan atas pernyatan JPU yang menyatakan telah memperkaya diri saya dan berkorelasi atas kerugian keuangan negara Rp4,75 miliar. Pada kenyataannya saya tidak pernah menikmatinya." (umi)