Penanganan Perumahan & Permukiman di DKI Jakarta

Pengembang Wajib Bangun Rumah Susun (Rusun) 20 %
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Ledakan penduduk yang terjadi saat ini tentu berdampak pada kenaikan kebutuhan perumahan. Bahkan banyak penduduk yang memilih tinggal di perkotaan, pasalnya selain dekat dengan tempat kerja juga untuk menghindari kemacetan yang terjadi.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian pemerintah agar dapat mengantisipasi pasokan perumahan, sebab tidak hanya kesiapan tata ruang dan pendanaan untuk membangun infrastruktur, ketersediaan lan bank juga harus dipikirkan dengan cermat.

Salah satu solusi guna mengantisipasi hal tersebut adalah dengan membangun hunian vertikal di tengah kota, agar bisa mengurangi kekumuhan dan backlog rumah akibat ledakan penduduk.

Untuk diketahui, proyeksi kebutuhan perumahan di DKI Jakarta sebesar 70.000 unit/tahun, dengan proporsi 60 persen (42.000 unit/tahun) untuk perumahan horizontal/landed houses dan 40 persen (28.000 unit/tahun) untuk perumahan vertikal/rumah susun.

Pembangunan perumahan horizontal/landed houses baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi, telah dipenuhi oleh para pengembang perumahan, yang banyak membangun di daerah penyangga sekitar DKI Jakarta. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dan mahalnya harga tanah di DKI Jakarta.

Pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas sudah dipenuhi oleh para pengembang perumahan, sedangkan pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih jauh dari kebutuhannya. Oleh karena itu, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah turut serta melaksanakan pembangunan rumah susun sederhana.

Dibutuhkan strategi dalam melaksanakan pembangunan perumahan di DKI Jakarta. Strategi pembangunan perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah pembangunan Rumah Horizontal/ Landed Houses (proporsi 60 persen atau 42.000 unit/tahun) melalui mekanisme pasar, swasta dan masyarakat dan Pembangunan Rumah Susun (proporsi 40 persen atau 28.000 unit/tahun).

Dimana pengadaan Rusun mewah (Apartemen/ Condominium)bagi masyarakat berpenghasilan tinggi (proporsi 20 persen atau 5.600 unit/tahun), sudah dipenuhi oleh para pengambang/badan usaha.

Dari Roller Coaster Kehidupan ke Optimisme Baru, Kisah Penyanyi Janita Gabriela

Untuk pengadaan Rusun menengah bagi masyarakat berpenghasilan menengah (proporsi 40 persen atau 11.200 unit/tahun), sebagian sudah dipenuhi oleh para pengembang/badan usaha dan pengadaan Rusun sederhana  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (proporsi 40 persen atau 11.200 unit/tahun), menjadi target     Pemerintah sebanyak 3.360 unit/tahun dan developer/BUMD/BUMN sebanyak 7.840 unit/tahun.

Peranan  Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Rumah Susun
Seiring dengan perkembangan kota Jakarta dimana keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah untuk pembangunan perumahan di DKI Jakarta, mau tidak mau salah satu alternatif solusi pembangunan perumahan di DKI Jakarta  diarahkan kepada pembangunan vertikal atau lebih dikenal dengan pembangunan rumah susun.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Sejak tahun 1994,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan melaksanakan pembangunan perumahan dalam bentuk rumah susun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui kegiatan  pembangunan rumah susun sederhana sewa beli/milik.

Namun dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan penghunian rusun sewa beli, sehingga mulai tahun 2001 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara waktu hanya membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).

Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Akan Tindak Tegas Personel yang Terlibat LGBT

Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah telah banyak membangun rumah susun sederhana  milik maupun rumah susun sewa, ada yang berhasil, dan ada pula yang memerlukan perbaikan dalam pendekatan dan pengembangannya.

Pemprov DKI Jakarta perlu mengadakan evaluasi menyeluruh atas semua rumah susun yang telah dibangun agar perbaikan fisik, ekonomi, dan sosial budaya berlangsung dengan sebaik-baiknya. Sangat perlu diusahakan agar para penghuni rumah susun tidak mendapat kesulitan dalam kelangsungan hidupnya.

Sesuai dengan penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah juga dapat membangun rumah susun untuk keperluan Pemerintah sendiri (kebutuhan khusus). Hal ini sejalan dengan arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam RPJMD  Provinsi DKI Jakarta tahun 2008-2012 yaitu Meningkatkan Ketersediaan Rumah Susun  untuk memenuhi kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah.

Tujuan dari pembangunan Rusunawa adalah dalam rangka penataan lingkungan permukiman kumuh dan efisiensi lahan yang terbatas dan mahal harganya, serta adanya tuntutan kebutuhan perumahan bagi penduduk dalam jumlah besar. Sementara sasarannya adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman bagi masyarakat  berpenghasilan  menengah ke bawah.

Kebijakan Pembangunan Rusunawa
1.    Mencari lahan pembangunan Rusuna dengan  Skala Besar di pinggir kota yang terjangkau sarana, prasaran dan utilitas kota;
2.    Memanfaatkan lahan-lahan milik Daerah dan BUMD yang belum difungsikan;
3.    Mengadakan peremajaan / peningkatan intensitas Rusuna dengan pola Mixed Use, dikawasan yang secara struktur sudah tidak layak huni dan mempunyai nilai ekonomi tinggi;
4.    Mampu meningkatkan kesejahteraan, kegiatan perekonomian penghuni dan  menyiapkan lapangan kerja (Mixed Use);
5.    Dalam pelaksanaan pembangunannya tidak melakukan penggusuran;
6.    Melibatkan peran serta masyarakat (Public Private Partnership /P3);
7.    Merealisasikan kewajiban para pengembang yang mempunyai kewajiban membangun Rusuna didalam SIPPT;
8.    Merangsang dan mengkondisikan pengembang / masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan Rusunawa/Rusunami dengan memberikan insentif.  (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya