Jaksa: Loeana Pernah Jadi Buronan Polisi

Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVAnews - Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksan Tinggi Bali, Eko Indrianto, membenarkan Loeana Kanginnadhi pernah menjadi buronan. Nenek berusia 77 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Polda Bali.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Aspidum Kejati Bali, Asep Sudarman dan Tim JPU dalam kasus itu, Sinaryati dan Armaeni. Hasilnya memang ada surat DPO yang dikeluarkan penyidik Polda Bali," kata Eko, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 27 Juni 2012.

Namun, Eko mengaku lupa nomor surat DPO tersebut. Yang jelas, kata dia, dalam kasus nenek Loeana, yang mengeluarkan surat DPO adalah Polda Bali. "Jadi instansi kami tidak mengeluarkan DPO. Begitu dilimpahkan, bersama terdakwa dan barang bukti, langsung disidangkan," papar Eko.

Kasus yang menjerat nenek Loeana bermula saat membuat perjanjian jual beli tanah dengan Putra Masagung. Namun, di kemudian hari, Putra Masagung menggugat Loeana ke pengadilan secara perdata dengan alasan tanah yang diberikan tidak sesuai perjanjian. Kemudian, kasus itu berubah menjadi pidana dengan tuduhan penipuan. Baca kronologi kasus Loeana selengkapnya di tautan ini.

Status DPO Loeana itu pertama kali diungkap oleh pengacara Putra Masagung, Juniver Girsang. Dia menyebut Loeana dua kali berstatus DPO. Sehingga, dia mendesak kasus ini segera diselesaikan supaya tidak berlarut-larut.

Sementara itu, pengacara Loeana, Sumardhan, membantah kliennya sudah dua kali masuk DPO. Sebagai kuasa hukum, Sumardhan mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan jika kliennya sudah masuk DPO.

Pun halnya dengan pihak keluarga. Sumardhan mengaku sudah menanyakan langsung tentang DPO tersebut. "Tidak ada itu. Tidak benar sama sekali kalau klien saya dinyatakan DPO. Saya sudah cek semua, termasuk ke Imigrasi. Sekali lagi itu tidak benar," kata Sumardhan, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 27 Juni 2012.

Madura United Umumkan Rekrutan Baru dari Kolombia