Walikota Semarang Diperiksa Sebagai Tersangka

Wali Kota Semarang Soemarmo
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Semarang, Soemarmo HS, tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Rabu, 11 April 2012.

Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Soemarmo ditahan penyidik di Rutan Cipinang pada akhir Maret lalu. Saat tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB, politisi  PDI Perjuangan enggan berkomentar. Dia memilih diam dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK ditemani tim kuasa hukumnya.

KPK resmi menetapkan Soemarmo sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang. Berselang dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo langsung ditahan di Rutan Cipinang. Soemarmo pun sempat meminta maaf kepada masyarakat Semarang atas perbuatannya.

"Yang penting saya minta kepada masyarakat Semarang yang pilih saya, mungkin saya mengecewakan. Mengecewakan. Saya mohon maaf," ujar Soemarmo, 30 Maret 2012.

Soemarmo diduga telah memberikan janji atau hadiah berupa uang  kepada Anggota DPRD Kota Semarang yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang. Tersangka Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (hp)

Kontras di Daerah Perbatasan: Malaysia Beraspal Mulus, Indonesia Masih Jalan Tanah